Warga Binaan Rutan Situbondo Diusulkan Remisi 17 Agustus, Termasuk Untuk Kasus Korupsi dan Narkoba

Kepala Rutan Situbondo, Suwono mengatakan,  remisi yang diusulkan adalah remisi umum dan remisi dasawarsa.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
REMISI 10 TAHUN - Karutan Situbondo, Suwono menguraikan beberapa jenis remisi untuk warga binaan pada peringatan 17 Agustus 2025, Jumat (8/8/2025). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Ratusan warga binaan Rutan Situbondo diusulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Selain remisi umum, ratusan warga binaan yang telah menjalani masa tahanan enam bulan juga diusulkan mendapat remisi dasawarsa.

Pemberian remisi dasawarsa ini diberikan Kemenkumham atau Dirjen Pemasyarakatan kepada warga binaan rutan atau lapas setiap 10 tahun sekali.

Kepala Rutan Situbondo, Suwono mengatakan,  remisi yang diusulkan adalah remisi umum dan remisi dasawarsa.

"Kalau remisi umum itu bisa diberikan setiap tanggal 17 Agustus,  sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali," kata Suwono, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, besaran remisi dasawarsa bervariasi atau tergantung lama masa pidana. "Remisi dasawarsa diberikan paling sedikit tiga hari dan paling lama tiga bulan," jelasnya.

Untuk mendapatkan resimi dasawaras, kata Suwono, persyaratanya sama dengan remisi umum, yakni warga binaan harus menjalani masa tahanan selama enam bulan dan berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran serta administrasi lainnya.

"Jadi sebelum menjalani enam bulan masa tahanan, warga binaan itu belum bisa mendapatkan remisi," ucapnya.

Suwono menjelaskan, meski warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum, mereka juga akan mendaparkan remisi dasawarsa.

"Yang pasti, bisa remisi umum dan remisi dasawarsa. Tetapi apabila tidak ada pelanggaran dan menjalani enam bulan masa pidana," ia memaparkan.

Ia menegaskan, untuk proses pengajuan remisi umum dan dasawarsa, warga binaannya tidak dikenakan biaya sepeser alias gratis.

Jumlah warga binaan Rutan Situbondo seluruhnya 327 orang, sedangkan yang diusulkan mendapatkan remisi umum atau 17 Agustus sebanyak 218 orang dan remisi dasawarsa 233 orang.

"Sedangkan sisasnya belum menjalani masa pidana enam bulan serta statusnya masih tahanan dan belum divonis," bebernya.

Mantan Karutan Papua ini berharap agar warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi itu bisa  cepat pulang dan berkumpul bersama keluarganya. "Pemberian remisi ini kan mempersingkat masa pidana warga binaan," ujarnya.

Suwono mengatakan, pihaknya mengusulkan remisi untuk semua kasus, baik itu kasus pidana umum, korupsi, ilegal logging dan human trafficking.

"Yang tinggi masih didominasi pidana humum itu, di antaranya kasus narkotika ada 61 orang dan tiga tipikor,  empat kasus ilegal logging dan enam kasus human trafficking enam orang," pungkasnya.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved