Cinta Haram Kepala Dusun Dan Istri Warganya Dibawa Ke Polres Lamongan, Kades Diminta Beri Pembinaan
Keputusan melaporkan NNG setelah pihaknya mendalami kasus ini dan hasil keterangan SND sebagai suami sah YT dan para saksi
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID LAMONGAN - Dugaan asmara terlarang yang berdampak pelalaian kewajiban sebagai perangkat desa, akhirnya dibawa ke kepolisian.
Perselingkuhan yang diduga dilakukan Kepala (Kasun) Dusun Nguwok berinisial NNG dengan perempuan berinisial YT resmi dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan, Kamis (9/10/2025).
Laporan itu dimasukkan ketika NNG dan YT menghilang tanpa jejak. Bahkan NNG melalaikan kewajibannya sebagai kepala dusun setelah tidak bekerja selama tiga bulan terakhir.
Laporan ke SPKT Polres Lamongan itu diajukan Ahmad Muthi'ul Mubin yang merupakan penasihat hukum dari SND, suami sah dari YT.
Materi laporannya, NNG dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan istri warganya dan membawa lari YT selama tiga bulan ke luar Jawa.
"Klien kami melaporkan dugaan hubungan tidak pantas antara istri klien kami dengan salah satu perangkat Desa Nguwok. Bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi telah kami serahkan kepada penyidik," kata Mubin setelah melaporkan resmi ke SPKT Polres Lamongan.
Keputusan melaporkan NNG setelah pihaknya mendalami kasus ini dan hasil keterangan SND sebagai suami sah YT dan para saksi.
Menurut Mubin, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah penggerebekan pada 26 September 2025 di salah satu rumah kos wilayah Lamongan. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial Instagram dan TikTok, beberapa hari terakhir.
Awalnya, klien Mubin tidak percaya atas kabar tersebut karena terlapor dikenal sebagai teman dekat keluarganya. Namun setelah memperoleh bukti kuat dan informasi dari pihak keluarga istri terlapor, penggerebekan akhirnya dilakukan.
“Awalnya klien kami tidak menyangka karena pelaku (NNG) cukup dekat dengan keluarga. Tetapi setelah bukti terkumpul, penggerebekan dilakukan dan hasilnya langsung kami laporkan,” tambahnya.
Hingga kini, laporan dugaan perselingkuhan itu masih dalam tahap penyelidikan di Polres Lamongan.
Kuasa hukum YT berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional, serta menjadi pelajaran bagi perangkat desa untuk menjaga etika dan kehormatan jabatan publik.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga moralitas, terutama bagi tokoh dan aparatur desa,” tegas Mubin.
Terungkap dugaan perselingkuhan NNG dan YT tercium warga desa. Hingga muncul kemarahan warga yang hendak melengserkan NNG dari jabatan kasun.NNG sendiri sejatinya sudah beristri namun kemudian ada kehadiran YT sebagai orang ketiga dalam rumah tangganya.
Sekembalinya NNG dari Batam bersama YT pada pertengahan September 2025 menjadi pergunjingan warga. Lantaran NNG juga jarang kelihatan di rumah. NNG nekat meninggalkan istrinya dan memilih YT tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.