Sepakati Dengan Kejati Jatim, Restotative Justice Di Banyuwangi Dikolaborasikan Program Sosial
Bupati Ipuk mengapresiasi kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak lewat penegakan hukum.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Bupati Ipuk akan memperkuat kerjasama ini, dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.
Kesepakatan ini merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov Jatim yang diikuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Hadir dalam kesepakatan tersebut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa; Kajati Jatim, Kuntadi, dan seluruh kepala daerah dan kajari di wilayah Jatim.
Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada penegakan hukum.
Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati.
"Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya," kata Kajati.
Kajati Kuntadi menyebut telah banyak kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice selama ini, dan tidak ada pengulangan dari pelaku.
Bupati Ipuk mengapresiasi kesepakatan ini. Menurutnya tidak semua perkara hukum harus ditetapkan dan ditindak lewat penegakan hukum.
"Tetapi kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat baik korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku," kata Ipuk.
Menurut Ipuk nantinya setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab Banyuwangi akan memberikan penguatan dengan program-program sosial.
Ipuk mencontohkan kasus pencurian yang nilainya tidak besar, ternyata pelaku melakukan itu karena ada keluarganya yang sakit keras sehingga terpaksa melakukannya.
Apabila oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan ternyata penanganan perkara cukup dilakukan secara Restorative Justice, selanjutnya Pemkab Banyuwangi melakukan assessment terkait kondisi sosial ekonomi pelaku maupun korban.
"Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah dicover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah," kata Ipuk.
Ipuk mengatakan Banyuwangi memiliki banyak program penguatan sosial yang bisa diimplementasikan untuk memperkuat restorative justice ini. Seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya.
restorative justice (RJ)
restorative justice di Banyuwangi
Kejati Jatim
kolaborasi RJ dan program sosial
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
sosialisasi restorative justice
Surabaya
Banyuwangi
Jawa Timur
| Gista Alisa Raih Gelar Miss Grand Jawa Timur 2026 |
|
|---|
| Berita Persebaya Hari Ini Tavares Bongkar Kunci Pesta Gol di GBT, PSBS Biak Degradasi |
|
|---|
| Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 3 Mei 2026: Waspada Hujan Petir di Siang Hari! |
|
|---|
| Pedagang Hewan Kurban di Jatim Kini Wajib Izin, Tak Patuh Bakal Ditertibkan |
|
|---|
| Longsor Terjang 2 Kecamatan di Kabupaten Blitar, BPBD Ungkap Kondisi Terkini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/MoU-Restorative-Justice-Banyuwangi.jpg)