Hari Jadi Jawa Timur ke-80, Khofifah Hadirkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Warga Jatim

Gubernur Khofifah menghadirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di peringatan Hari Jadi Jawa Timur ke-80.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
Pemprov Jatim
PEMBEBASAN PAJAK - Menyambut peringatan Hari Jadi Jawa Timur ke-80, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp1,553 miliar dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.

"Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak," tegasnya.

Melihat potensi yang besar ini, Gubernur Khofifah pun mengajak masyarakat Jatim untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada.

Partisipasi masyarakat dinilainya sangat menentukan keberhasilan kebijakan tersebut.

"Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved