Berita Viral
Sosok August Mellaz Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi
Inilah sosok August Mellaz, anggota KPU RI yang sebut KPUD Solo salah ucap di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) kasus ijazah Jokowi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- KPU RI menegaskan isu pemusnahan arsip ijazah Jokowi tidak benar.
- Yang hilang hanyalah buku registrasi atau agenda surat, bukan dokumen pencalonan.
- Faktor grogi disebut sebagai penyebab kekeliruan pernyataan KPUD Surakarta di sidang KIP.
SURYA.co.id - Inilah sosok August Mellaz, anggota KPU RI yang sebut KPUD Solo salah ucap di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) kasus ijazah Jokowi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menanggapi pernyataan KPUD Kota Surakarta terkait isu pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo.
Pernyataan tersebut sebelumnya muncul dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 18 November 2025 dan langsung memicu perhatian publik.
“Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” ujar Mellaz kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa yang tidak lagi ditemukan hanyalah buku registrasi, bukan dokumen persyaratan pencalonan yang mencakup ijazah.
Menurut Mellaz, pernyataan KPUD Surakarta dalam sidang KIP kemungkinan besar dipengaruhi faktor psikologis.
“Mungkin dia nervous ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KPUD Surakarta pernah mengalami perpindahan kantor, sehingga ada peluang beberapa dokumen non-esensial tercecer saat proses pemindahan.
Meski begitu, Mellaz menegaskan bahwa klarifikasi lembaga tersebut sudah tegas: dokumen pendaftaran Joko Widodo tidak pernah dimusnahkan.
Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, turut memberi penjelasan lanjutan untuk meredakan kebingungan publik.
Ia memastikan bahwa seluruh dokumen pendaftaran Pilkada Solo 2005 masih tersimpan dengan baik, termasuk ijazah yang menjadi syarat administratif.
“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” ungkap Arya.
Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
August Mellaz
kasus ijazah Jokowi
KPUD Solo salah ucap
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Rencana Presiden Prabowo Buka Peternakan Sapi untuk Kebutuhan MBG, Badan Gizi Nasional Mulai Siapkan |
|
|---|
| Ingat Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah Malah Digugat Balik? Belum Selesai Meski Pelaku Divonis |
|
|---|
| Gaya Wapres Gibran Perdana Pidato di KTT G20 di Afrika Selatan Gantikan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Sosok Gubernur Papua yang Copot 2 Direktur RS Imbas Kasus Irene, Ibu Hamil Tewas Ditolak Lahiran |
|
|---|
| Sindir Jokowi Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Inilah Sosok Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-August-Mellaz-Anggota-KPU-yang-Sebut-KPUD-Solo-Salah-Ucap-di-Sidang-KIP-Kasus-Ijazah-Jokowi.jpg)