Berita Viral

Sosok August Mellaz Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi

Inilah sosok August Mellaz, anggota KPU RI yang sebut KPUD Solo salah ucap di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) kasus ijazah Jokowi.

Kompas.com
SALAH UCAP - August Mellaz, Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • KPU RI menegaskan isu pemusnahan arsip ijazah Jokowi tidak benar.
  • Yang hilang hanyalah buku registrasi atau agenda surat, bukan dokumen pencalonan.
  • Faktor grogi disebut sebagai penyebab kekeliruan pernyataan KPUD Surakarta di sidang KIP.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok August Mellaz, anggota KPU RI yang sebut KPUD Solo salah ucap di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) kasus ijazah Jokowi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menanggapi pernyataan KPUD Kota Surakarta terkait isu pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo.

Pernyataan tersebut sebelumnya muncul dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 18 November 2025 dan langsung memicu perhatian publik.

“Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” ujar Mellaz kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa yang tidak lagi ditemukan hanyalah buku registrasi, bukan dokumen persyaratan pencalonan yang mencakup ijazah.

Menurut Mellaz, pernyataan KPUD Surakarta dalam sidang KIP kemungkinan besar dipengaruhi faktor psikologis.

“Mungkin dia nervous ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KPUD Surakarta pernah mengalami perpindahan kantor, sehingga ada peluang beberapa dokumen non-esensial tercecer saat proses pemindahan.

Meski begitu, Mellaz menegaskan bahwa klarifikasi lembaga tersebut sudah tegas: dokumen pendaftaran Joko Widodo tidak pernah dimusnahkan.

Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, turut memberi penjelasan lanjutan untuk meredakan kebingungan publik.

Ia memastikan bahwa seluruh dokumen pendaftaran Pilkada Solo 2005 masih tersimpan dengan baik, termasuk ijazah yang menjadi syarat administratif.

“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” ungkap Arya.

Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved