Hari Jadi Jawa Timur ke-80, Khofifah Hadirkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Warga Jatim

Gubernur Khofifah menghadirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di peringatan Hari Jadi Jawa Timur ke-80.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
Pemprov Jatim
PEMBEBASAN PAJAK - Menyambut peringatan Hari Jadi Jawa Timur ke-80, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Menyambut peringatan Hari Jadi Jawa Timur ke-80, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program ini telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah kepada masyarakat.

Gubernur Khofifah menyampaikan, kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan tantangan.

"Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak kendaraan. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak. Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur," ujarnya  di Surabaya, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut Khofifah menyebut, kebijakan pembebasan tersebut akan mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya tersebut diberikan khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.

Menurut Gubernur Khofifah, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.

Berdasarkan proyeksi, kebijakan yang diterapkan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar.

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp297,7 miliar.

Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.

Sementara untuk pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.

Untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta.

Sedangkan untuk kendaraan roda tiga, pembebasan diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved