Pajak Rendah Dibanding Kendaraan ICE, Pemprov Jatim Harap Mobil Listrik Kena Pajak Proporsional

Pemprov Jatim berharap ke depan ada penyesuaian kebijakan terkait pajak kendaraan mobil listrik.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
MOBIL LISTRIK - Sekdaprov Jatim Adhy Karyono saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (10/9/2025). Adhy mengatakan Pemprov berharap tren meningkatnya mobil listrik diikuti dengan perubahan kebijakan, bahwa kendaraan bermotor listrik pun harus menggunakan pajak yang proporsional. 

Sementara itu dalam pengantar nota keuangan APBD Jatim 2026, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa turut menyinggung terkait mobil listrik sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi fiskal tahun 2026.

Harapannya adalah apabila penetrasi mobil listrik meningkat pesat maka potensi penerimaan Pajak kendaraan bermotor diproyeksikan akan meningkat.

Namun pada kenyataannya berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan atau kendaraan listrik ini dikecualikan dari Objek PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Sehingga pemerintah daerah provinsi tidak menerima pendapatan pajak dari kendaraan listrik," jelas Khofifah, Rabu (10/9/2025). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved