Pajak Rendah Dibanding Kendaraan ICE, Pemprov Jatim Harap Mobil Listrik Kena Pajak Proporsional

Pemprov Jatim berharap ke depan ada penyesuaian kebijakan terkait pajak kendaraan mobil listrik.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com
MOBIL LISTRIK - Sekdaprov Jatim Adhy Karyono saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (10/9/2025). Adhy mengatakan Pemprov berharap tren meningkatnya mobil listrik diikuti dengan perubahan kebijakan, bahwa kendaraan bermotor listrik pun harus menggunakan pajak yang proporsional. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Peralihan masyarakat ke mobil listrik saat ini mengalami tren peningkatan yang signifikan.

Di sisi lain, kondisi ini diakui sebagai tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah terkait potensi berkurangnya pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono tak memungkiri hal ini dan mengungkapkan pendapatan dalam APBD Jatim 2026 terbilang menurun.

Implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah berimbas pada bagi hasil pajak serta juga faktor mobil listrik yang turut berpengaruh.

"Kehadiran mobil listrik yang semakin banyak tetapi tidak mendapatkan jumlah pendapatan dari pajak yang cukup ya," kata Adhy Karyono saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (10/9/2025).

Kendaraan listrik memang berbeda dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin atau internal combustion engine (ICE).

Pajak kendaraan listrik tidak sebesar yang berbahan bakar bensin, bahkan ada yang diketahui nol rupiah.

Adhy mengatakan, untuk pengenaan pajak mobil listrik, tentu harus menunggu aturan di atasnya.

Saat ini, Adhy mengakui pajak kendaraan listrik sangat rendah.

Sementara tren pembelian mobil listrik naik.

Di saat ada penurunan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jatim berharap ke depan ada penyesuaian kebijakan terkait pajak kendaraan mobil listrik.

"Berharap sebetulnya sudah mulai ada perubahan kebijakan, bahwa kendaraan bermotor listrik pun harus menggunakan pajak yang proporsional," lanjut Adhy Karyono.

Dalam postur anggaran APBD Jatim 2026, sisi pendapatan diketahui sekitar Rp 28,263 triliun.

Sedangkan dari sisi belanja daerah, diketahui sekitar Rp 29,257 triliun.

Strategi untuk menutup defisit anggaran daerah dengan Pembiayaan Neto yang diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan berupa perkiraan Silpa 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved