Pengusaha Sambat Sulitnya Izin Pemasangan Reklame di Jember, Meski Aturan Pusat Tuntas 18 Hari

Menurutnya, ribetnya perizinan tersebut membuat usahanya merugi karena banyak orang tidak tahu agenda eventnya.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/Imam Nahwawi (ImamNahwawi)
PERSULIT PERIZINAN - Suasana di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Jember di Desa Tisnogambar, Kecamatan Kecamatan Bangsalsari, terlihat sepi, Senin (8/9/2025). Pengusaha reklame mengeluh sulit mengurus izin pemasangan reklame di Jalan Nasional Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER- Para pengusaha reklame di Jember, Jawa Timur mengeluh sulitnya mendapatkan izin pemasangan papan reklame di Jalan Nasional. Kendala mengurus perizinan itu membuat bisnis mereka ikut tersendat di tengah persaingan pengusaha reklame yang makin ketat.

Aries Bawono, salah seorang pengusaha reklame mengatakan izin reklame insidentil seringkali kandas di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jember, padahal semua prosedur sudah dilalui.

"Izin reklame yang sifatnya mendadak dan berbudget minim sering kali kandas di tengah jalan, karena proses terlalu panjang," katra Aries, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, ribetnya perizinan tersebut membuat usahanya merugi karena banyak orang tidak tahu agenda eventnya.

“Kalau izin berlarut-larut, jelas kami rugi, event waktunya mepet. Padahal aturan pusat sudah jelas maksimal 18 hari kerja sejak berkas lengkap, izin sudah dikeluarkan,” keluh Aries.

Masalah tidak berhenti di situ, Aries mengaku harus menghadapi dinding komunikasi tebal. Sebab pegawai Satker/PPK 1.4 Provinsi Jawa Timur Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang berkantor di Desa Trisnogambar, Kecamatan Bangsalsari sangat sulit dihubungi.

"Telepon tak dijawab, pesan WhatsApp diabaikan. Kami butuh aturan yang pasti supaya usaha bisa jalan. Jangan sampai kami ditekan dua kali, ekonomi sulit dengan pajak naik, ditambah perizinan berbelit,” tambahnya.

Upaya awak media meminta konfirmasi PPK 1.4 Jatim BBPJN, Satiya Wardhana berjalan tidak mulus. Pesan pertanyaan via WhatsApp dibiarkan tanpa balasan selama 4 jam.  

Setelah ditekan dengan daftar pertanyaan tertulis, pejabat BBPJN tersebut telepon balik kepada jurnalis ini. "Bukan dipersulit, tetapi ditolak karena lokasi tidak sesuai ketentuan,” dalih Satiya Wardhana.

Satiya membantah tuduhan mempersulit izin. Ia menjelaskan penolakan tersebut karena titik pemasangan reklame melanggar aturan, seperti di kawasan jembatan. 

Satiya menjelaskan alur perizinan pemasangan papan reklame sebenarnya sederhana, yang penting berkas lengkap nanti akan dilakukan survey gabungan. "Dibuatkan berita acara, izin diterbitkan BBPJN," jelasnya.

Namun ketika ditanya besaran retribusi setiap ukuran papan reklame, Setya tidak menjawab."Retribusi sah dan masuk kas negara," sergahnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved