"Musuh orang terpidana itu bukan orang yang menjadi korbanm, tapi musuhnya adalah negara.
Dan negara diwakili oleh kejaksaan," katanya.
Dikatakan Mahfud, selama ini kejaksaan getol sekali menangkap orang yang kabur dari kewajiban hukum.
Karena itu, menjadi hal yang aneh kalau Silfester yang riwa-riwi di depan mata justru tidak ditangkap.
Karena itu, dia mendesak kepada kejaksaan untuk segera mengeksekusi, tanpa harus memanggil lebih dahulu.
"Seharusnya langsung dijemput, tidak usah dipanggil. Ini sudah enam tahun," katanya.
Selain itu, lanjut Mahfud, kejaksaan juga harus diperiksa untuk mengungkap siapa-siapa saja yang menjadi dalangnya.
Meskipun, lanjut Mahfud, kemungkinan besar pejabatnya sudah berganti atau bahkan pensiun.
"Itu kongkalikong dengan siapa. Itu harus diperiksa dengan benar-benar. Karena bahaya negara ini kalau orang sudah divonis bisa berkeliaran, dan jaksa tidak berbuat apa-apa," katanya.
Mahfud kembali menegaskan secara formal bahwa kejaksaan melindungi.
Bentuk perlindungannya adalah lalai tidak mengeksekusi.
"Kalau melindungi secara sengaja, pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membeking, kemungkinannya suap," katanya.
Untuk menemukan dalangnya, Mahfud meminta agar dicari lebih dahulu direktorat apa dan siapa pejabat yang berwenang di kasus ini.
"Nanti akan ketemu siapa yang memesan, apakah ini pemain politik, atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa. Ini harus diusut. Karena bahaya kalau dibiarkan," tukasnya.
Klaim Silfester Dibantah Hamid Awaluddin
Seperti diketahui, Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung pada 2019 silam.