SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Penghulu berperan penting sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun ketahanan keluarga, yang menjadi dasar ketahanan nasional.
Keberadaan penghulu di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), juga sangat diperhitungkan, hingga dibentuklah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Lamongan.
APRI Lamongan dibentuk dan dikukuhkan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, M Muhlisin Mufa di Pendopo Lokatantra, Kamis (7/8/2025).
Usai melantik 16 pengurus APRI Lamongan, Muhlisin berharap para pengurus dapat melayani masyarakat dengan sebagaimana fungsi dan tugasnya secara profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Lamongan menandatangani MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan, terkait mewujudkan aspek UU administrasi kependudukan
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang hadir diacara pengukuhan, mengemukakan bahwa penghulu tidak hanya bertugas menikahkan secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk keluarga yang kokoh dan harmonis di tengah dinamika perkembangan sosial.
"Pemerintah telah menegaskan, bahwa ketahanan nasional ini dimulai dari ketahanan keluarga. Sehingga menyatukan dalam sebuah perkawinan ini adalah tanggung jawab besar sebagai tanggung jawab untuk pertahanan Nasional," tutur Bupati Yuhronur.
Ditambahkannya, keharmonisan keluarga berpengaruh langsung pada tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus.
Pogram seperti bimbingan pencegahan pernikahan dini, isbat nikah maupun lainnya, merupakan bentuk kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dengan Kemenag Lamongan dalam mewujudkan harmonisasi sosial.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Pusat APRI, Moh Lutfi Ridlo, menekankan pentingnya penguasaan 8 (delapan) pemahaman oleh penghulu, khususnya Pengurus APRI Lamongan. Yaitu hukum Islam, hukum perdata, hukum pidana, hukum kenotarisan, hukum administrasi, hukum keimigrasian, UU kependudukan, UU perlindungan data pribadi.
Jajaran asosiasi penghulu bukan sekedar profesi pelayanan, bukan lagi sekedar profesi ulama yang distrukturalkan, tapi penghulu juga profesi dari bagian hukum di Kementerian Agama.
"Satu-satunya profesi yang mengeluarkan produk hukum hanya penghulu, yaitu akta ikrar talak dan akta nikah," pungkasnya.