Pembunuhan Remaja di Hutan Kabuh, JPU Tuntut 2 Terdakwa 18 Tahun Penjara, Satu Bakal Menyusul

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN HUTAN KABUH - Dua terdakwa dihadirkan di persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (7/8/2025). Satu terdakwa lain masih menunggu proses sidang lanjutan.

SURYA.CO.ID, JOMBANG -  Dua dari enam pelaku pembunuhan berencana terhadap remaja asal Sidoarjo akhirnya menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ASA (22) alias Gareng, bersama rekannya AR (23), dituntut penjara 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (7/8/2025).

Persidangan berlangsung di Ruang Tirta, dengan Ketua Majelis Hakim Iskandiaji Yuris memimpin jalannya persidangan.

Jaksa Miftahul Amin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan matang. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

“Dalam perkara ini, kedua terdakwa berperan sebagai perancang utama. Mereka tidak hanya terlibat, tetapi menginisiasi tindakan keji ini,” ucap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, saat memberikan keterangan usai sidang.

Meski ancaman pidana maksimal untuk pasal tersebut bisa mencapai hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, JPU menimbang sejumlah faktor yang meringankan dalam tuntutannya. Salah satunya, sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit, dan menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf kepada keluarga korban,” imbuh Andie.

Sementara terdakwa lain dalam kasus ini, HM (19) belum memasuki tahap tuntutan. Ia menjalani persidangan secara terpisah dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Tuntutan terhadap HM dijadwalkan akan dibacakan pekan depan bersamaan dengan sidang pembelaan Gareng dan AR.

Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Jombang dan Sidoarjo ini bermula pada 18 Januari 2025. Korban MF (19), warga Krian, Sidoarjo, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tengah hutan wilayah Marmoyo, Kecamatan Kabuh Jombang.

Penelusuran aparat penegak hukum berhasil mengungkap keterlibatan enam pelaku. Selain tiga terdakwa dewasa, tiga remaja lainnya yang masih berstatus di bawah umur yakni MR (17), RG (18), dan KS (16) telah lebih dahulu menjalani proses hukum. 

Ketiganya divonis bersalah dan kini tengah menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. *****

Berita Terkini