Kasus Penipuan UMKM Benowo Surabaya Modus Pinjol Masuk Sidang, Anak Lurah Disebut Terlibat

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIADILI - Io Bramasta Afrizal, mantan pegawai kontrak Pemerintah Kota Surabaya, diadili sebagai terdakwa dugaan penipuan terhadap pelaku UMKM di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Suarabaya, Jawa Timur, dengan modus pinjol, Kamis (7/8/2025).

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus dugaan penipuan terhadap pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dengan modus pinjaman online (pinjol) kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Io Bramasta Afrizal, mantan pegawai kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, diadili sebagai terdakwanya.

Kamis (7/8/2025), sidang digelar beragenda saksi. Salah satunya yang dihadirkan Ketua RW II Pakal, M Badrus Ilyas. 

Dalam keterangannya, ia menyebut kasus ini sebenarnya juga melibatkan eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang juga merupakan anak salah satu petinggi di Surabaya.

"Namanya Rengga Pramadhika Akbar. Dia anak Lurah Sememi, dia juga ikut menawarkan pinjaman tanpa bunga," ujar Badrus.

Badrus mengaku, menjadi salah seorang dari 14 warga yang didatangi Rengga bersama Bramasta. 

Baca juga: Eks Pegawai Dishub Surabaya Tersangka Penipuan UMKM Benowo Modus Pinjol Masih Bebas Berkeliaran

Rengga dan Bramasta menawarkan pinjaman online tanpa bunga, dengan iming-iming pencairan cepat dan proses mudah.

Saat itu, Rengga menyebut Badrus bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 12 juta. Karena sedang membutuhkan dana untuk membeli laptop bagi anaknya yang akan menyusun skripsi, tawaran Rengga membuatnya tertarik.

Beberapa hari kemudian, Rengga mengajaknya ke sebuah toko handphone di kawasan Pakuwon. Di sana, ia justru diminta memilih iPhone seharga Rp 11 juta.

"Rengga datang bersama dua temannya. Saya sempat tanya, saya ini butuh uang untuk beli laptop kok malah disuruh milih handphone. Setelah saya pilih, dua temannya mengajak saya keluar toko, lalu dipanggil lagi dan diminta kode PIN. Setelah itu handphone langsung dibawa," ungkap Badrus.

Saat itu, Rengga berjanji dana pinjaman akan cair dalam waktu paling cepat satu minggu, atau paling lama dua minggu. 

Namun,  hingga kini uang yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Baca juga: Eks Pegawai Dishub Surabaya Jadi Tersangka Pinjol, Tipu Pelaku UMKM Benowo Hingga Ratusan Juta

"Saat saya tagih, Rengga bilang uangnya dibawa Bram. Tapi waktu saya tanya Bram, katanya uangnya ada di Rengga. Sampai sekarang enggak jelas, sampai kasus ini ramai," ungkap Badrus.

Sejak peristiwa itu, Badrus merasa ditipu. Uang pinjaman gagal didapat. Bahkan kini ia juga harus menanggung cicilan iPhone yang tak pernah direncanakan untuk dibeli. 

"Saya lupa tipenya, pokoknya iPhone. Sekarang juga enggak tahu handphone-nya ke mana," pungkasnya.

Berita Terkini