Hampir 5 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Editor: Wiwit Purwanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUS YAQUT - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

SURYA.CO.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK,  ia memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. 

Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Gus Yaqut, tiba sekira pukul 09.30 WIB, baru keluar dari gedung KPK pada pukul 14.15 WIB. 

Seusai proses permintaan keterangan, ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.

Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah haji yang diizinkan untuk berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji.

Baca juga: Mantan Menag Gus Yaqut Tiba Di KPK, Beri Keterangan Pembagian Kuota Haji

Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan populasi Muslim di masing-masing negara dan berbagai pertimbangan lainnya.

"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan," tegasnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut tiba di markas komisi antirasuah pada pukul 09.29 WIB. 

Baca juga: Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji Saat Waktu Terbatas, Kemenag Tetap Berupaya Agar Terserap Maksimal

Penyelidikan yang dilakukan KPK ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024, yang semestinya diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah.

Pihak KPK, melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, telah menyatakan bahwa keterangan Yaqut sangat vital untuk membuat terang konstruksi perkara. 

KPK pun telah mengisyaratkan bahwa kasus ini berpotensi besar segera naik ke tahap penyidikan.

Secara terpisah, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbi, menegaskan bahwa proses pembagian kuota haji telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, kehadiran Gus Yaqut di KPK adalah untuk menjelaskan secara menyeluruh mekanisme yang panjang dan rumit tersebut.

Baca juga: Dua Mantan Menteri Jokowi Nadiem Makarim & Yaqut Cholil Qoumas Di Panggil KPK Besok Kamis 7 Agustus

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang dan rumit. Itu sebabnya beliau memberikan keterangan,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). 

Berita Terkini