Fakta Mengejutkan Pernikahan Dini di Bojonegoro, Ada Bocah 12 Tahun Ajukan Dispensasi Kawin

Penulis: Misbahul Munir
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERNIKAHAN DINI - Ilustrasi pernikahan dini. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, membeberkan temuan fakta mengejutkan, ada bocah berusia 12 tahun atau setingkat anak kelas 6 sekolah dasar (SD) mengajukan dispensasi kawin.

“Pemerintah, pendidik, tokoh agama dan tentu saja keluarga harus bersinergi. Karena pernikaan anak ini bukan sekadar angka dalam data dispensasi kawin. Mereka adalah masa depan Bojonegoro,” tandas Solikin.

Kasus bocah 12 tahun yang ingin menikah ini, menjadi potret buram soal lemahnya perlindungan anak di daerah.

Jika tidak segera ditangani serius, maka angka pernikahan dini bisa terus meningkat dan berdampak pada kualitas generasi mendatang.

Berita Terkini