Detik detik Dua Pegawai Pesta Sabu Di Kantor Kecamatan Modung, Bangkalan, Diancam Pecat  

Editor: Wiwit Purwanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PESTA SABU - Dua pegawai kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tepergok pesta sabu kini nasibnya diujung tanduk. Mereka kini diancam pecat lantaran keduanya tertangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di kantor kecamatan setempat pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

SURYA.CO.ID –  Nasib dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WTW (54), warga Rungkut, Surabaya dan Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial HP (42) yang bertugas di kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kini diujung tanduk.

Mereka kini diancam pecat lantaran keduanya tertangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di kantor kecamatan setempat pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

Selain mengamankan barang bukti, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan juga membekuk warga sipil berinisial SF (40), asal Desa Serabi Timur, Kecamatan Modung.

Pada penggerebekan di Kantor Kecamatan Modung, polisi menyita pipet kaca berisi sisa sabu, bong plastik, dan korek api. Sabu seharga Rp200 ribu itu dibeli oleh pelaku. 

Kini, ketiganya telah mendekam di balik jeruji.

Baca juga: Pesta Sabu bersama Nelayan, Kades di Pulau Bawean Gresik Diamankan Polsek Tambak

Tindakan dua pegawai tersebut mendapat respons dari Bupati Bangkalan, Lukman Hakim.

Lukman juga telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan untuk memberikan tindakan tegas, termasuk sanksi pemecatan, terhadap oknum ASN dan THL yang terlibat.

 “Saya sudah memanggil BKD (BKPSDM) tadi malam, saya minta pemecatan untuk semua ASN yang terlibat narkoba karena itu pelanggaran berat," tegas Lukman, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunMadura.com.

Lukman menuturkan, selama enam bulan masa kepemimpinannya, ia telah memberhentikan tiga pegawai.

"Ada tiga orang yang sudah saya pecat dalam kurun waktu 6 bulan ini selama menjabat, berkaitan kasus asusila dan narkoba,” tutur Lukman. 

Baca juga: Buntut Video Dugem dan Pesta Sabu di Rutan Kelas I Pekanbaru, Dua Pejabat Dicopot

Lukman menyesalkan perbuatan dua oknum ASN dan THL tersebut karena terlibat dalam tindakan kriminal dengan memanfaatkan fasilitas milik negara.

“Apalagi dalam kasus ini, mereka menggunakan fasilitas negara. Ini miris sekali dan sudah keterlaluan," kata Lukman.

Saat ini, pihaknya masih menelusuri celah dalam mekanisme yang ada agar kedua pegawai tersebut dapat diberhentikan.

"(Pemecatan) ada mekanismenya di internal ASN, tapi dorongan saya adalah pemecatan. Secara logika sepertinya bisa lah sampai pemecatan,” jelas Lukman.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan inspektorat dan BKPSDM guna mencairkan separuh gaji dua pegawai tersebut. 

Baca juga: Pengunjung Lapas Kelas I Madiun Tertangkap Selipkan Sabu dalam Popok Bayi

"Selama proses hukum masih berlangsung, kami sepakat untuk tidak mencairkan gajinya sebanyak 50 persen," pungkasnya.

Berita Terkini