Tangkap Penjual Rokok Ilegal di Desa Kalibaru Wetan, Bea Cukai Banyuwangi: Sudah 6 Bulan Jualan

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: irwan sy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROKOK ILEGAL - Jumpa pers kasus penjualan rokok ilegal oleh warga Banyuwangi di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (7/8/2025). Satu tersangka ditangkap dan kasusnya dilimpahkan dari penyidik Bea Cukai ke Kejaksaan.

SURYA.co.id | BANYUWANGI - Petugas Bea Cukai Banyuwangi menangkap M (42), warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur lantaran diduga menjual rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan penangkapan M dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP Banyuwangi pada 12 Juni 2025 lalu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko yang berada di Dusun Tegalpakis. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.," kata Helmi, saat penyerahan berkas perkara dan tersangka di Kejari Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).

Saat di toko milik M, petugas gabungan menemukan rokok ilegal.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, rokok ilegal juga ditemukan di rumah milik M.

Kepada petugas, M mengaku telah menjual rokok ilegal selama 6 bulan.

Rokok itu didapat dari dua tempat, yakni Jember dan Madura.

"Dapat dari saudara D di Jember dan saudara M di Madura. Saat ini D dan M telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," ucapnya.

Dari tersangka M, petugas gabungan menyita total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp 242,8 juta.

Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal itu mencapai Rp122,5 juta.

"Selanjutnya Penyidik Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyidikan terhadap M karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007," sambung dia.

Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Ia juga terancam denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Dan berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi," sambungnya.

Di luar kasus ini, Helmi menjelaskan, Bea Cukai Banyuwangi telah menyidik satu kasus lain pada 2024 dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 202.660 batang.

Halaman
12

Berita Terkini