Ibu Muda Asal Gresik yang Bekap Bayinya Hingga Tewas di Jombang Divonis 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IBU MUDA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap MA, ibu muda asal Gresik yang menyekap bayinya hingga tak bernyawa di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara

Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan. 

Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.

“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana. 

Berita Terkini