Ibu Muda Asal Gresik yang Bekap Bayinya Hingga Tewas di Jombang Divonis 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IBU MUDA JOMBANG - Pembacaan vonis terhadap MA, ibu muda asal Gresik yang menyekap bayinya hingga tak bernyawa di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara

SURYA.CO.ID, JOMBANG - MA (19), ibu muda asal Gresik, terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya di sebuah kamar kos kawasan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara, dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Tirta, Selasa (5/8/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa MA,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

MA yang hadir di pengadilan didampingi penasehat hukumnya, telah mendekam di tahanan sejak 24 Desember 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayinya yang lahir tanpa bantuan medis. 

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan berbagai faktor meringankan, termasuk kondisi kejiwaan terdakwa dan latar belakang trauma yang dialami korban semasa hidupnya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 11 Desember 2024. MA yang tinggal di kamar kos seorang diri mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan bayinya tanpa bantuan medis. 

Dalam kondisi panik dan takut tetangga mendengar tangisan bayi, ia membekap mulut sang bayi hingga meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan, diketahui MA memotong tali pusar bayinya menggunakan asbak karena tidak ada alat medis yang tersedia. 

Barang bukti seperti asbak dan pakaian telah disita polisi dalam proses penyelidikan.

Penasihat hukum terdakwa dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan selama proses persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan psikolog dari WCC untuk melakukan asesmen psikologis terhadap MA di Lapas Jombang. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa mengalami kepanikan ekstrem, ketidaktahuan tentang proses melahirkan, serta tidak memahami risiko medis yang sedang dihadapinya.

“Dia melahirkan dalam kondisi sendiri, tidak punya daya, dan tidak mampu meminta bantuan. Ini kondisi psikologis yang luar biasa berat bagi seorang remaja,” jelas Ana kepada wartawan usai sidang berakhir. 

Ana juga menambahkan, kehamilan MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak disertai pendampingan. 

“Terdakwa sendiri adalah korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan pada anak perempuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut MA dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan itu dijatuhkan karena MA dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan.

Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan. 

Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.

“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana. 

Berita Terkini