Gara-Gara Judi Online, Sekuriti di Bondowoso Mengaku Dibegal Padahal Gadaikan Motornya Sendiri

Penulis: Sinca Ari Pangistu
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DRAMA BEGAL - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menunjukkan pelaku yang pura-pura dibegal padahal sepeda motornya digadaikan untuk membayar pinjol, Selasa (5/8/2025).


SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Pembohong biasanya banyak drama untuk menutupi kesalahannya. Itu juga yang dilakukan GKPI, warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari yang malah ditangkap jajaran Polres Bondowoso, Selasa (5/8/2025).

Sandiwara  yang diperankan tersangka ini memang merepotkan polisi, karena berpura-pura menjadi korban begal. Padahal ia sengaja menjual sepeda motornya untuk menuruti hobinya bermain judi online (judol).

Pria 24 tahun itu ditangkap setelah ramai informasi pesan berantai, di mana ia mengaku sepeda motor NMAX miliknya dibegal pada pukul 02.00 WIB dini hari, 1 Agustus 2025 lalu.

Dalam pesan berantai itu diterangkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari.

Semula banyak orang percaya karena ada bukti jaketnya yang sobek seolah disabet celurit oleh begal. Bahkan GKPI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, pelaku yang merupakan sekuriti bank plat merah di Situbondo itu mengaku melakukan hal tersebut karena terlilit pinjaman online (pinjol).

Pinjaman yang sudah hampir jatuh tempo itu dilakukannya karena pelaku bermain judol dan kalah. "Setelah diperiksa, pengakuan pria itu sepedanya digadaikan," ujar kapolres saat rilis, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, kebohongan ini terungkap setelah tim Polres Bondowoso menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga melihat CCTV.

Namun akhirnya, anggota Polres Bondowoso menemukan petunjuk bahwa laporan tersebut palsu. Sepeda motor pelaku digadaikan ke Situbondo senilai Rp 18 juta.

"Bahwa ini merupakan pembohongan laporan polisi. Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah rekayasa murni," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kata kapolres, pelaku disangkakan pasal 220 KUHP dengan memberikan laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. "Kemudian undang-undang ITE pasal 45 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Sementara GKPI dengan malu-malu mengaku pura-pura dibegal, dan informasi bohong itu disusun karena pinjaman onlinenya sudah jatuh tempo.

Ia terjerat pinjol karena selama ini membutuhkan uang untuk menutupi permainan judol yang sudah diikutinya setahun terakhir.

"Saya membuat laporan palsu tersebut untuk menutupi hutang pinjaman online sudah jatuh tempo," terangnya.

Ia menerangkan, melakukan aksi tersebut inisiatif sendiri. Karena sudah kebingungan sehingga membuat berita begal dan merobek jaketnya dengan cutter. *****

Berita Terkini