SURYA.CO.ID, KEDIRI - Trend perceraian di Kabupaten Kediri masih cukup tinggi selama paruh pertama tahun 2025.
Dari total 1.522 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, mayoritas merupakan gugatan cerai yang diajukan pihak istri.
Panitera Muda PA Kabupaten Kediri, Moh Muhsin mengungkapkan bahwa cerai gugat mendominasi dengan 1.205 perkara sementara cerai talak yang diajukan pihak suami ada sebanyak 317 perkara.
"Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan mulai berani mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga yang dianggap sudah tidak sehat, terutama karena alasan ekonomi," kata Muhsin, Jumat (1/8/2025) sore.
Muhsin menjelaskan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong istri mengajukan gugatan cerai.
Banyak di antara mereka mengaku tidak lagi mendapat nafkah secara layak dari suami, bahkan dalam sejumlah kasus, ditinggalkan begitu saja tanpa tanggung jawab.
"Kebanyakan karena suami tidak menafkahi. Kadang juga ditinggal begitu saja, bahkan tidak sedikit yang terlibat judi online. Ini memperburuk kondisi ekonomi keluarga," jelasnya.
Selain faktor ekonomi, Muhsin menambahkan ada pula perkara yang dipicu oleh kehadiran pihak ketiga, campur tangan orangtua, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun faktor finansial tetap menjadi penyebab dominan.
"Masalah rumah tangga memang kompleks. Tetapi dari data yang kami terima, hampir setengahnya bermuara pada kegagalan suami dalam memenuhi tanggung jawab ekonomi," tegasnya.
Muhsin juga menjelaskan bahwa tidak semua gugatan bisa langsung diproses. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah pasangan telah berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan. Kecuali dalam kasus KDRT atau kondisi mendesak lainnya.
"Kalau masih tinggal serumah dan tidak ada alasan kuat, biasanya belum bisa diterima gugatannya," tambah Muhsin.
Sebagai catatan, jumlah perkara pada semester I tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari-Juni 2024, tercatat 1.455 perkara perceraian, yang terdiri dari 1.153 cerai gugat dan 302 cerai talak.
Dari trend tersebut, Muhsin melihat bahwa semakin banyak perempuan yang berani bersikap ketika hak-haknya sebagai istri tidak terpenuhi.
Menurutnya, ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya kaum perempuan. ****