SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Tindak pemerasan dengan mengancam memberitakan dugaan korupsi di desa, merupakan modus primitif dan mudah ditebak. Di Trenggalek, kasus itu masih terjadi di mana ada tiga pelaku yang berkedok sebagai wartawan.
Ketiga pelaku sudah ditangkap dan diadili, dan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka berbeda.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda menjelaskan, terdakwa NS dituntut penjara sembilan bulan, sementara dua terdakwa lainnya, H dan M masing-masing dituntut penjara 1 tahun.
Tuntutan tersebut telah dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek Jumat (25/7/2025).
"Besok Rabu (6/8/2025) sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa," kata Rio, Selasa (5/8/2025).
Rio menyebut tuntutan JPU bersifat alternatif atau berlapis, yang pertama kesatu adalah Pasal 369 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu pasal 369 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. "Yang ketiga JPU juga menggunakan pasal 335 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," lanjutnya.
Sebelumnya tiga terdakwa tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara. Modus ketiganya adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.
Ada tiga kades di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu Kades Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kades Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.
Lalu terakhir Kades Surenlor, yang berhasil dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 HP, 1 mobil grand Livina milik pelaku, dan tiga kartu pers Kompas Nusantara.
Pelaku mendatangi korban pada 7 mei 2025. Mereka mengatakan ada penyimpangan anggaran di desa tersebut dan menakut-nakuti dengan mengirim berita ke korban.
Mereka lalu meminta uang Rp 10 juta dengan iming-iming take down atau menghapus berita tersebut. Karena keberatan, korban lalu menawar Rp 5 juta dan pelaku setuju.
Akhirnya terjadi kesepakatan untuk menyampaikan uang tersebut di warung lodho Yusuf, Rabu, 14 Mei 2025 yang kemudian dilakukan penindakan oleh kepolisian. ****