Sengketa 16 Pulau dengan Tulungagung Menggantung, DPRD Trenggalek Tunggu Ketegasan Kemendagri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PULAU - Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya mendorong Kemendagri segera menentukan status 16 pulau yang menjadi sengketa Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jumat (1/8/2025).

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Perebutan 16 pulau di laut Selatan antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung masih jauh dari selesai.

Sebaliknya sengketa dua kabupaten atas kepemilikan pulau-pulau itu masih menggantung di Kementrian Dalam Negeri (kemendagri).

Hal ini kembali memicu pertanyaan dari DPRD Kabupaten Trenggalek yang mempertanyakan kelanjutan sengketa itu. Sampai sejauh ini, dewan mempertanyakan status kepemilikan 16 pulau yang diperebutkan.

Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya menilai hal tersebut menimbulkan keresahan di kalangan nelayan Kecamatan Watulim yang setiap hari beraktivitas di sekitar pulau - pulau tersebut.

Eaby mengatakan, pengambilan keputusan status 16 pulau tersebut seharusnya sudah dilakukan pada pekan pertama bulan Juli 2025 sebagaimana hasil rapat di Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah pihak.

Di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.

Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, serta Pemkab Trenggalek.

"Kita diberitahu pada pekan pertama bulan Juli itu seharusnya sudah ada putusan dan titik temu antara Trenggalek dan Tulungagung yang mana (status) 16 pulau itu akan diputuskan pada forum tersebut," kata Eaby, Jumat (1/8/2025).

Namun demikian rapat lanjutan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung terealisasi hingga bulan Juli berakhir.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, Kemendagri seharusnya tidak mengulur penentuan status tersebut karena masyarakat Trenggalek terutama nelayan Watulimo sangat menantikannya.

Para nelayan berharap status pulau-pulau yang saat ini dimasukkan ke wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.

DPRD Trenggalek sendiri berkomitmen untuk mengawal ke-16 pulau di pesisir Selatan itu masuk ke wilayah teritorial Bumi Menak Sopal, sebutan Kabupaten Trenggalek.

"DPRD Trenggalek menggarisbawahi bahwa pulau-pulau itu pada tahun-tahun sebelumnya sudah masuk ke dalam wilayah Trenggalek, pun kalau dilihat dari bentangan petanya," pungkasnya. *****

 

Berita Terkini