SURYA.co.id | MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa (Gus Barra), membuat 14 aturan baru terkait pengawasan sound horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Gus Barra mengeluarkan kebijakan SE nomor 188.45/905/416-01/2025, tentang suara kebisingan yang dihasilkan dari Sound System.
Gus Barra mengatakan kebijakan dalam SE ini merupakan upaya Pemda dalam menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat yang sekaligus sebagai pedoman penggunaan sound system untuk kegiatan keramaian.
"Termasuk pada penyelenggaraan hiburan, karnaval maupun pawai dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80," kata Gus Barra, Selasa (5/8/2025).
Dalam SE ini adalah hasil koordinasi dengan sejumlah stakeholder yang meliputi MUI, OPD terkait, Forkompinda dan Camat serta perwakilan dari (Pemilik) sound horeg.
Sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, berupa pembubaran kegiatan oleh pihak berwenang (TNI, POLRI, Satpol PP), Forkopimca dan lainnya.
Ada 14 poin dalam SE tersebut, yang dapat menjadi pedoman masyarakat apabila menyelenggarakan kegiatan, sebagai berikut:
1. Bagi penyelenggara kegiatan keramaian, sebelum menyelenggarakan kegiatannya wajib mendapatkan ijin dari kepolisian setempat minimal 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Dengan disertai surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan kepala desa yang dilintasi kegiatan apabila kegiatan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari 1 (satu) desa.
2. Bentuk tindak lanjut permohonan ijin kegiatan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan instansi yang terkait, dengan penyelenggara kegiatan dituangkan dalam Berita Acara dan rekomendasi pemberian atau penolakan ijin kegiatan.
3. Penggunaan Sound System agar dihentikan sejenak pada saat adzan berkumandang, serta waktu penggunaan pengeras suara atau sound system tidak melebihi pukul 23.00 WIB. Kecuali, untuk pertunjukan kesenian kebudayaan tradisional dan kegiatan keagamaan.
4. Tidak melakukan aksi yang melanggar norma kesusilaan atau etika, membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang , perjudian, pornoaksi pada saat memperdengarkan musik/suara dengan pengeras suara atau sound system dan serta tindakan yang mengandung unsur sara dan/atau hujatan.
5. Apabila melewati fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) penggunaan sound system wajib dimatikan dengan jarak 50 meter sebelum dan sesudah.
6. Batas kebisingan antar sound berjalan/pawai/kegiatan lain yang menggunakan sound system/pengeras suara untuk peruntukan kawasan/lingkungan pemerintah dan fasilitas umum dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 55 dB (desibel).
7. Batas kebisingan penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval atau jalan keliling, hiburan rakyat hanya diijinkan untuk kendaraan pickup dengan ketentuan maksimal 8 subwoofer single dengan intensitas batas maksimal 60 dB (desibel) dan tidak melebihi dimensi kendaraan. Pengaturan jarak antar kendaraan pengangkut sound adalah maksimal 50 meter.
8. Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dilaksanakan ditempat lapang/ terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk. Sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh suara keras dari sound system dibatasi maksimal 100 dB.
9. Batasan penggunaan daya: a) Lapangan : 30.000 - 80.000 Watt, b) Kendaraan/mobil : 5.000-10.000 Watt.
10. Pelaksanaan karnaval/ pawai dilarang melakukan pengerusakan fasilitas umum.
11. Pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai hanya di perbolehkan menggunakan jalan Kabupaten.
12. Apabila pelaksanaan karnaval/pawai menggunakan jalan Provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan perhubungan dan Satlantas Polres dan atau Polresta.
13. Penanggung jawab kegiatan/Panitia/pelaksana kegiatan wajib mengendalikan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan, serta bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara materiil dan non materiil segala akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dibuat dalam bentuk surat peryataan pada saat pengajuan ijin kegiatan.
14. Forkopimca dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.