SURYA.CO.ID, SURABAYA - Oknum Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC sudah dipecat dari institusi Polri, akibat melakukan perbuatan pelecehan hingga merudapaksa tahanan wanita, PW (21).
PW terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari yang menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).
Fakta yang terkuak, bahwa LC telah melakukan perbuatan tak terpujinya itu sebanyak 4 kali, di dalam area Rutan Mapolres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa LC melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban PW sejak Maret 2025.
Lalu, pada aksinya yang terakhir, Rabu (2/4/2025), LC tak cuma melakukan perbuatan pelecehan, namun sempat melakukan rudapaksa terhadap korban PW.
"Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," ujar Abraham di Mapolda Jatim pada Kamis (24/4/2025).
Pada Senin (21/4/2025), pecatan polisi yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual .
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan korban PW.
Lalu, status pemecatan dari institusi Polri, diterima LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim pada Rabu (23/4/2025).
LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Ada juga, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Serta, Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.
Abraham menegaskan, pendalaman mengenai hasil penyidikan kasus tersebut hanya dapat diungkapkan oleh pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berwenang menangani materi kasus tindak pidana yang dilanggar LC.