"Setelah korban meninggal. Tersangka mulai kebingungan dan berpikir untuk membuang dari mayat dari korban," ujar Farman di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Menyadari korban tak sadarkan diri dan dipastikan meninggal. Tersangka menutupi tubuh korban dengan kain seprai kasur warna putih.
Lalu, tersangka pergi dari hotel membawa mobil MPV Suzuki Ertiga milik korban untuk mengambil koper warna merah di rumahnya Tulungagung, sekitar pukul 00.30 WIB, pada Senin (20/1/2025).
3. Penyembunyian dan Pengemasan Jasad
Potongan tubuh korban disimpan tersangka di koper merah miliknya, yang dulu ia gunakan saat bekerja di luar negeri. Koper tersebut sempat disembunyikan di rumah neneknya selama lebih dari 36 jam.
Bagian tubuh lainnya, seperti kepala dan kaki, dibungkus dengan plastik berlapis-lapis dan lakban. Teknik pengemasan ini sangat rapi
Setelah memutilasi korban, tersangka membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak:
Kepala korban ditemukan di kawasan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, pada Minggu, 26 Januari 2025. Kepala ini ditemukan dalam kondisi terbungkus 8 lapis plastik, diperkuat dengan lakban.
Kedua kaki korban ditemukan di Kabupaten Ponorogo dalam kondisi serupa.
Tubuh korban ditemukan di dalam koper merah di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
5. Penangkapan Tersangka
Rohmad Tri Hartanto kemudian ditangkap oleh tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa pembunuhan ini dilakukan karena dendam atas ucapan korban yang menyakitkan.
Rohmad Tri Hartanto juga berkali-kali menangis saat menjalani pemeriksaan di Ruang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka kerap terdiam, menundukkan kepala, dan menyeka air matanya saat ditanya tentang keluarganya, khususnya kedua anaknya.