SURYA.co.id, SURABAYA - Tega mencubit anak kandungnya sendiri di depan umum, seorang Pria di Surabaya harus berurusan dengan polisi.
Bahkan, pria Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak.
Hal ini berawal saat Bambam (bukan nama sebenarnya) terekam sedang mencubit anaknya, dan videonya viral di media sosial.
Banyak yang mengumpatnya di media sosial.
Sebab tampak di video, Bambam tetap mencubit anaknya meski sudah berteriak-teriak, menangis minta ampun.
Baca juga: Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Terekam Video Cubit Sang Anak, Ini Pengakuannya
Bambam diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah videonya viral di media sosial.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, Polrestabes Surabaya saat itu banyak mendapat pengaduan dari media sosial. Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah (Bambam)," jelas AKP Rina, Jumat.
Terungkap, anak kecil itu adalah anak Bambam. Usianya baru 3,5 tahun.
Bambam mengaku anaknya hiperaktif.
Setiap menenangkan yaitu dengan mencubit.
Sedangkan, menurut pihak kepolisian, cara Bambam mendidik sudah lumayan kelewatan.
Oleh sebab itu, Bambam ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.
"Pasal 80 ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," sebut Rina.