Berita Surabaya

Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Terekam Video Cubit Sang Anak, Ini Pengakuannya

Pria di Surabaya terancam di penjara selama 3 tahun gara-gara mencubit sang anak, aksinya terekam video orang tak dikenal, lalu viral di media sosial

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa/Tangkapan Layar
Tangkapan layar video Bambam mencubiti anaknya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pria di Surabaya, Bambam (bukan nama sebenarnya) menjadi tersangka Pasal 80 ayat (1) perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun. 

Itu setelah Bambam sedang mencubiti anaknya dan terekam kamera orang tak dikenal. 

Kejadiannya berada di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya

Banyak yang mengumpatnya di media sosial.

Sebab tampak di video, Bambam tetap mencubit anaknya meski sudah berteriak-teriak, menangis minta ampun.
 
Bambam diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah videonya viral di media sosial.

Baca juga: Sosok Islah Bahrawi Aktivis NU, Sindir Keras Gus Miftah, Kalau Merasa Tidak Berilmu Gak Usah Ceramah

Baca juga: Tabiat Bidan Di Yogya Terlibat Penjualan Bayi, 66 Bayi Terjual Rp 65 Jutaan, Ini Modusnya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, Polrestabes Surabaya saat itu banyak mendapat pengaduan dari media sosial. Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.

"Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah (Bambam)," jelas AKP Rina, Jumat.

Terungkap, anak kecil itu adalah anak Bambam. Usianya baru 3,5 tahun. 

Bambam mengaku anaknya hiperaktif.

Setiap menenangkan yaitu dengan mencubit. 

Sedangkan, menurut pihak kepolisian, cara Bambam mendidik sudah lumayan kelewatan. 

Oleh sebab itu, Bambam ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.

"Pasal 80 ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," sebut Rina.

Namun, sampai sekarang tidak terungkap siapa yang telah merekam aksi Bambam mencubit sang anak. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved