Berita Viral

Nasib Pria Surabaya Usai Cubit Anak Kandung di Depan Umum, Kini Harus Berurusan dengan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar Pria di Surabaya Tega Cubit Anak Kandung di Depan Umum.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tempat kejadian perkara ini berada di dalam kamar kos, Jalan Bulak Banteng Kidul gang VIII nomor 38 Surabaya pada Minggu (20/11/2022), pukul 21.00 WIB.

"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, dengan dipukul menggunakan sandal, sapu hingga ukulele," ujar Arief dalam press release, Kamis (24/11/2022).

Bukti tindak kejahatan itu, lanjut dia, diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka lebam di sekujur tubuh korban. Mulai dari kepala, lengan tangan, kaki dan dahi.

Korban dinyatakan meninggal usai dianiaya di bagian belakang kepala.

"Dari RS Soewandhie menerima laporan anak ini meninggal jatuh dari kamar mandi. Tetapi dilihat ada luka-luka di tubuhnya. Sehingga, munculah kecurigaan. Dari situ unit PPA langsung mendatangi lokasi dan mencari informasi," terang Arief.

Selain menyita barang bukti seperti dua buah sapu yang sudah patah, satu pasang sandal dan dua buah ukulele yang kuat dugaan dipakai sebagai alat menganiaya AP, polisi juga mengamankan sebuah baju serta sebuah kolor warna abu-abu dengan garis hitam merah di samping kanan kiri. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini