Dalam sidang putusan etik Kamis, 25 Agustus 2022, silam, Komjen Ahmad Dofiri bersama Komjen Agung Budi Maryoto dan Irjen Syahardiantono memutuskan pemberentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
Komjen Ahmad Dhofiri merupakan pria kelahiran Indramayu, Jawa Barat.
Pria kelahiran 4 Juni 1967 tersebut merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 1989.
Polisi yang berpengalaman dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM) ini merupakan peraih bintang Adhi Makayasa.
Selama berkarir di kepolisian, kebanyakan ia menjabat di wilayah Pulau Jawa.
Ia tercatat pernah menjadi Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya pada 1990.
Kemudian dipercaya menjadi Kanit Resmob Polres Tangerang pada 1991 dan Danton Taruna Akpol pada 1992.
Selanjutnya ia dipercaya menjadi Kapuskodalops Polres Tangerang pada 1996 dan menjadi Kapolsek Jatiuwung Tangerang pada 1997.
Setelah beberapa lama berkarir di wilayah Banten, ia pun ditarik ke wilayah Jakarta menjadi Kapolsek Metro Kebayoran Baru pada 1998.
Tak lama, ia dipercaya menjadi Kelompok Peneliti Ahli PPITK-PTIK pada 1999 dan dipercaya menjadi Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri pada 2005.
Setelah berdinas di Mabes Polri, ia pun kembali bertugas di wilayah menjadi Kapolres Bandung pada 2007 dan Wakapolwiltabes Bandung pada 2009.
Selanjunya tugasnya bergeser ke wilayah Yogyakarta menjadi Kapoltabes Yogyakarta pada 2009.
Setelah dari Yogyakarta, ia kembali ditarik ke Mabes Polri menjadi Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri pada 2010, Koorspripim Polri (2010), dan menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri pada 2012.
Selanjutnya ia dipercaya menjadi Wakapolda DIY pada 2013 dan kembali ke Mabes Polri menjadi Karobinkar SSDM Polri pada 2014.
Karirnya pun kian moncer, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016 dan tak lama dipercaya menjadi Karosunluhkum Divkum Polri pada 2016.