Sementara Yosep sampai akhir persidangan masih menyangkal.
Dia merasa merupakan korban fitnah Danu yang merupakan keponakannya.
"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujar Yosep.
Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, ikut menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.
Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.
Di lain pihak, jaksa menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya terlebih dahulu untuk menanggapi putusan ini. Mereka meminta waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul LPSK Apresiasi Majelis Hakim PN Subang karena Vonis Danu Kasus Subang 4 Tahun, Ini Alasannya
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id