Taufan menyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.
"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya.
Ia berharap hukuman vonis tersebut membuat Danu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya.
Diapresiasi LPSK
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Majelis Hakim PN Subang yang memvonis Danu.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menyatakan, vonis kepada Danu yang setengah dari tuntutan JPU merupakan bentuk penghargaan sebagai JC bagi terlindung LPSK yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan hak-hak terlindung LPSK.
Sebelumnya, LPSK mengirimkan rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai JC pada Danu ke JPU dan Ketua Pengadilan Negeri Subang pada 24 Juni 2024.
LPSK berharap Majelis Hakim memperhatikan rekomendasi LPSK yang telah dimuat dalam tuntutan untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Perlindungan LPSK menumbuhkan keberanian dan memberikan rasa aman, sehingga MR dapat memberikan keterangan di persidangan tanpa tekanan dan majelis hakim dapat menemukan kebenaran materiil,” ucap Mahyudin kepada Tribunjabar.id, Kamis (1/8/2024).
Seperti diketahui, terhambatnya proses penyidikan perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang selama dua tahun ini dikarenakan adanya perbuatan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dengan pengkondisian tempat kejadian perkara dan hilangnya beberapa alat bukti.
Namun, semuanya akhirnya terbongkar berkat pengakuan Danu.
LPSK memutus permohonan perlindungan Danu sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan mendapat perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.
Mahyudin berharap, LPSK dapat memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum lewat mendorong saksi pelaku bekerja sama dalam pengungkapan perkara seperti dalam tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, dan narkotika.
"Praktik baik ini berkat kolaborasi dan koordinasi antara LPSK dengan Polda Jawa Barat, tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejari Subang serta pengadilan Negeri Subang dalam melindungi MR selama menjalani proses hukum," ucap Mahyudin.