Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Danu Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Vonis Lebih Ringan dari Yosef, LPSK Bereaksi

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhammad Ramdanu divonis 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus Subang adalah meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dengan cara tak wajar.

Jasad keduanya ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

Setelah Danu buka suara, Polda Jabar akhirnya menetapkan lima tersangka atas kasus ini.

Selain Yosep dan Danu yang telah divonis, tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Abi, dan Arighi.

Yosep merupakan suami Tuti, atau juga ayah dari Amalia. Dia disebut sebagai otak kejahatan dan juga eksekutor.

Danu adalah keponakan Tuti, karena dia anak dari kakaknya.

Mimin merupakan istri kedua dari Yosep. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah anak Mimin dari suami sebelumnya. (*

Yosef Divonis 20 Tahun 

Yosef, terdakwa kasus Subang (Kolase Tribun Jabar)

Sementara itu, Yosef Hidayah lebih dulu divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto. 

Saat membacakan putusannya, hakim mengungkap bukti yang menyatakan Yosef Hidayat bersalah, yakni bentuk luka yang ada di jenazah Tuti dan Amalia.

"Mirip ujung stik golf," kata Ardhi yang didampingi hakim anggota Muhahmad Hidayatullah dan Dian Reksawat saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Hal itu dianggap selaras dengan pengakuan Ramdanu alias, saksi kunci Kasus Subang.

Dalam kesaksiannya, Danu menyatakan, Tuti dan Amalia sempat dipukul dengan stik golf oleh Yosep saat dibunuh pada 18 Agustus 2021.

Namun, petunjuk berupa bekas luka dan kesaksian Danu dianggap hakim cukup sebagai pembuktian. 

Yosep pun dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini