SURYA.CO.ID - Ingat Muhammad Ramdanu alias Danu, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat?
Danu yang menjadi terdakwa bersama sang paman, Yosep HIdayah akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat pada Senin (29/7/2024).
Danu terbukti bersalah dan ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap bibi dan sepupunya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Vonis tersebut jauh separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Muhamad Ramdanu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca juga: Yakin Yosef Pembunuh Ibu dan Anak di Subang hingga Divonis 20 Tahun, Hakim Singgung Kesaksian Danu
"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya di vonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin (29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB.
Selain itu terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama, Yosep Hidayah.
"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," tandasnya.
"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya
Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial
"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yak tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Taufan mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya Muhamad Ramdanu.
"Atas vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya.
Taufan juga mengaku bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun.
"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.