SURYA.CO.ID - Yakin Yosef Hidayat adalah pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Hakim Ketua Ardhi Wijayanto menyinggung soal bukti yang menyatakan Yosef Hidayat bersalah.
Yakni, adanya bentuk luka yang ada di jenazah Tuti dan Amalia.
"Mirip ujung stik golf," kata Ardhi yang didampingi hakim anggota Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Hal itu dianggap selaras dengan pengakuan Ramdanu alias, saksi kunci Kasus Subang.
Dalam kesaksiannya, Danu menyatakan, Tuti dan Amalia sempat dipukul dengan stik golf oleh Yosep saat dibunuh pada 18 Agustus 2021.
Namun, petunjuk berupa bekas luka dan kesaksian Danu dianggap hakim cukup sebagai pembuktian.
Yosep pun dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Yosep sampai akhir persidangan masih menyangkal.
Dia merasa merupakan korban fitnah Danu yang merupakan keponakannya.
Baca juga: 2 Alasan Meringankan Yosef Terdakwa Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Belum Pernah Hukum
"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujar Yosep.
Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, ikut menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.
Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.
Di lain pihak, jaksa menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya terlebih dahulu untuk menanggapi putusan ini. Mereka meminta waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebelumnya, Yosep divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Subang.