SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pagar makan tanaman, kepercayaan kepada YK sebagai marketing PT Emitraco Transportasi tidak bisa dipegang.
YK diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan melakukan penggelapan uang perusahaan ratusan juta, yang di antaranya dipakai untuk membayar pinjaman online (pinjol).
Dalam sidang di PN Surabaya, Senin (15/7/2024), YK mengeruk uang perusahaan itu semula dengan dalih untuk operasi mata, tetapi kemudian juga dketahui untuk melunasi pinjaman pinjol.
Menurut amar dakwaan Jaksa Yulistono, cara terdakwa menipu perusahaan pengurusan ekspor-impor itu adalah mengarahkan para kliennya melakukan pembayaran ke rekening pribadinya. Padahal pembayaran para customer seharusnya langsung ditujukan ke rekening perusahaan.
Penipuan itu terungkap setelah perusahaan melakukan audit. "Berdasarkan hasil audit internal, PT Emitraco Transportasi Mandiri mengalami kerugian Rp522.788.645 juta. Kemudian terdakwa mengembalikan Rp 157 juta. sehingga perusahaan masih merugi Rp 365 juta," kata Yulistiono.
Di depan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhr, terdakwa membantah jumlah kerugian yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa itu.
Ia menyebutkan, uang yang dibawa hanya sekitar Rp 297 juta. "Dan uang itu sudah saya kembalikan Rp 157 juta. Jadi kerugiannya hanya Rp 135 juta," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhr sempat tercengang mendengar keterangannya. Ia sempat bertanya apakah selisih hitungan itu murni karena kesalahan atau settingan.
Terdakwa menjawab, hitungan tersebut sebenarnya sudah dijelaskan kepada penyidik saat diamankan anggota Polda Jatim.
Jaksa mendakwa Yulius Kurniawan dengan Pasal 374 KUHP atas dugaan penggelapan uang perusahaan, yang bisa menghadapinya pada hukuman berat jika terbukti bersalah.
Sidang ini terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan mendengarkan kesaksian guna mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus tersebut. *****