SURYA.co.id, SURABAYA - Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI, Sungkono resmi mendaftarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan gugatan tersebut, KPU Surabaya menyiapkan bukti sanggahan.
Menggugat KPU RI, perkara yang diajukan Sungkono tersebut menjadi satu di antara 14 perkara PHPU yang diajukan dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur.
Jumlah perkara tersebut menyangkut sejumlah perkara di jenjang Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, pengajuan perkara oleh Sungkono dilakukan Jumat (22/3/2024) lalu.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 dengan tanggal 22 Maret 2024 pukul 16.06 WIB.
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Mursyid Mudiantoro, mengeklaim adanya penggelembungan suara untuk calon anggota legislatif (caleg) lain dari PAN yang lain di dapil yang sama.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Sungkono yang memiliki nomor urut 1, tertinggal dari caleg PAN nomor 2 di dapil yang sama, Arizal Tom Liwafa.
Dengan selisih suara sebanyak 3.175, Sungkono tercatat mendapatkan 66.020 suara dan Arizal mendapatkan 69.195 suara.
Karenanya, kursi PAN di dapil Jatim 1 yang membawahi Surabaya-Sidoarjo tersebut menjadi milik Tom Liwafa.
Angka tersebut berbeda dengan data dalam dokumen C1 salinan yang telah dikumpulkan tim kuasa hukum Sungkono.
Menurutnya, calon petahana tersebut unggul dengan perolehan suara 66.347 di atas suara Tom Liwafa (65.509 suara) atau selisih sebanyak 838 suara.
Menurut Mursyid, pemohon juga telah melaporkan dugaan kasus penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, tidak ditindaklanjuti.
Baru-baru ini, Bawaslu Jawa Timur mengarahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan Sungkono. Namun, Pemohon mengatakan laporannya terlambat.
Terkait dengan perkara PHPU di MK, KPU Surabaya menyiapkan saksi maupun bukti sanggahan apabila nantinya memang dibutuhkan.
Tak hanya pemilihan legislatif, namun juga terkait PHPU pemilihan presiden.
"Dalam pelaksanaan PHPU, KPU Surabaya hanya merupakan support KPU RI. Dalam PHPU, KPU RI sebagai termohon," kata Komisioner KPU Surabaya Agus Turcham.
KPU Surabaya juga telah menggelar rapat koordinasi penyiapan penyelesaian PHPU yang juga diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Surabaya.
Pertemuan ini membahas administratif untuk penanganan PHPU termasuk laporan persiapan penanganan perkara PHPU Pilpres maupun pileg.
"KPU Surabaya menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan jika memang menjadi lokus dalam gugatan yang disampaikan para pemohon. Alhamdulillah, sedang kami lakukan dengan sebaik-baiknya," kata Komisioner yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya ini.
Untuk diketahui, permohonan yang diajukan ke MK belum akan diregistrasi nantinya.
Sebab, permohonan yang diajukan masih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh internal MK sebelum diregistrasi.
Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan seluruh permohonan yang masuk ke MK akan diregistrasi. Sehingga, jumlah permohonan dan perkara berada pada angka yang sama.