MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.
"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama
dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.
Sementara itu, Tim Pembela pasangan capres-cawapres pemenang pilpres 2024, Prabowo-Gibran, menbgajukan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi RI (MK), pada Senin (25/3/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman Tak Dilibatkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, termasuk Pileg hingga Pilgub/Pilwako
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id