Pilpres 2024

Nasib Anwar Usman, Masih Jadi Hakim MK Tapi Tak Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024, Bagaimana Pileg?

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Usman, hakim MK yang tidak diperbolehkan menangani sengketa Pilpres 2024.

Dia menyebut pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK sebagai tidak sedikit pun membebani dirinya.

Menurutnya, di balik pemberhentian itu ada hikmah besar.

Paslon 01 dan 03 Daftarkan Gugatan

Sebelumnya, kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan gugatan sengketa pilpres di MK. 

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan segera melengkapinya.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung.

Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.

"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.

"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.

Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.

"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Halaman
1234

Berita Terkini