Pilpres 2024

Sosok Yusril Ihza yang Sebut Gugatan Anies dan Ganjar ke MK Terlambat, Singgung Pencalonan Gibran

Editor: Akira Tandika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra, sebut gugatan Anies dan Ganjar ke MK adalah keterlambatan.

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Yusril Ihza Mahendra, Ketua Partai Bulan Bintang yang menyebut gugatan Anies dan Ganjar ke MK adalah sebuah keterlambatan.

Yusril Ihza Mahendra juga menyebut soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Prabowo Subianto, seperti yang ada dalam gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Untuk diketahui, Anies dan Ganjar dalam gugatannya mengenai hasil Pilpres 2024 yakni menuntut pemilihan ulang dengan mendiskualifikasi Gibran.

Yusril Ihza melihat ini sebagai hal yang aneh karena jika memang pencalonan Gibran telah menyalahi aturan, seharunya gugatan dilakukan sejak awal.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Rekam Jejak 3 Hakim MK yang Pimpin Sidang Sengketa Pemilu Legislatif: Diajukan DPR, Presiden dan MA

Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.

Menurutnya, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang terlambat.

"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.

"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.

Baca juga: Arah Politik Surya Paloh Dinilai Beda oleh Pengamat, Dari Dukung Anies, Kini Selamati Prabowo

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Yusril juga berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pemilu ulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan. 

Jika Gibran didiskualifikasi, katanya, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Meski demikian, Yusril mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjawab semua yang didalilkan pemohon di MK. Dia bilang, TKN Prabowo-Gibran telah menyiapkan argumentasi hukum.

"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," tuturnya.

Baca juga: Rekam Jejak Yusril Kuasa Hukum Prabowo yang Prediksi Kubu 01 dan 03 Minta Pembatalan Hasil Pilpres

Halaman
12

Berita Terkini