Pilpres 2024

Rekam Jejak Yusril Kuasa Hukum Prabowo yang Prediksi Kubu 01 dan 03 Minta Pembatalan Hasil Pilpres

Inilah rekam jejak Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Prabowo Subianto yang prediksi kubu 01 dan 02 akan minta pembatalan hasil Pilpres 2024.

Tribunnews
Prabowo Subianto dan Yusril Ihza Mahendra. Yusril Prediksi Kubu 01 dan 03 Minta Pembatalan Hasil Pilpres. Simak rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Prabowo Subianto yang prediksi kubu 01 dan 02 akan minta pembatalan hasil Pilpres 2024.

Diketahui, kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak tinggal diam terkait rencana gugatan paslon nomor urut 01 dan 03.

Mereka telah menunjuk Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN), Prof Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ingat Misri Petani Probolinggo yang Nyaleg dan Kejutkan Anak? Raih Suara Tertinggi di Partainya

Yusril menyebut masih menunggu surat kuasa untuknya disetujui Prabowo-Gibran.

"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil, minta supaya saya tetap memimpin tim ini.

Iya nanti surat kuasanya kita ajukan ke Beliau," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Senin (19/2/2024), melansir dari Wartakota.

Yusril menyampaikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

Tim tersebut terdiri dari 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

"Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam pilpres, TKN kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan Khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.

Baca juga: Daftar Kekayaan Lurah Ancol yang Viral Diduga Hina Petugas PPSU Miskin hingga Mogok Kerja

Pihaknya mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud MD.

Menurut dia, kedua kubu tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres 2024 sebelum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.

"Sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU.

Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029," jelas Yusril.

Andai posisi Prabowo-Gibran dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, mereka adalah pihak terkait karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved