Pemilu 2024
Rekam Jejak 3 Hakim MK yang Pimpin Sidang Sengketa Pemilu Legislatif: Diajukan DPR, Presiden dan MA
3 hakim MK, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Suhartoyo akan memimpin sidang sengketa pemilu legislatif. Ini rekam jejaknya!
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memimpin sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024.
Seperti diketahui, sengketa pemilu legislatif ini akan digelar dalam tiga panel yang masing-masing akan dipimpin satu hakim.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang sengketa pileg ini berbeda dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pilpres.
Untuk sidang perselisihan Pilpres akan digelar secara pleno.
"Pleno terus kalau Pilpres. Kalau Pileg panel," kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Sosok Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi yang Siap Nginap di Kantor saat Sengketa Pilpres 2024
Suhartoyo menjelaskan karena terdapat sembilan hakim di MK maka untuk sengketa Pileg dapat dibagi menjadi tiga panel.
Nantinya masing-masing panel diisi oleh tiga hakim yang satu diantaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.
Suhartoyo mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024 yang akan menjadi Hakim Ketua Panel yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.
"(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.
Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR.
Suhartoyo adalah hakim MK yang diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR.
Selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
Terpisah, Suhartoyo menjelaskan Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior.
"(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," jelas Suhartoyo, Kamis (21/3/2024) malam.
Seperti diketahui PPP rencananya akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pileg 2024 karena dianggap merugikan partai itu yang tidak lolos ke parlemen.
hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra
Arief Hidayat
Suhartoyo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sengketa Pemilu Legislatif
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.