SURYA.co.id - Polemik sosok kapolda yang mau bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terus bergulir.
Hingga kini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang kali pertama mengungkap wacana itu, masih menyimpan rapat sosok kapolda yang akan bersaksi di sidang MK tersebut.
Hal ini membuat sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas ikut penasaran dengan sosoknya.
Di satu sisi, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, justru meragukan saksi Kapolda yang akan dibawa kubu Ganjar-Mahfud tersebut.
Silfester meragukan kapolda ini akan memiliki bukti yang akurat terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca juga: Misteri Siapa Kapolda Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Kapolri dan Kompolnas Penasaran
"Menurut kami sih, kami sampai saat ini belum bisa.. Intinya memperkirakan bahwa benar-benar Kapolda ini mempunyai bukti yang valid dan akurat," kata Silfester saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) malam.
Namun begitu, Silfester menyatakan pihaknya tak masalah jika memang benar memiliki bukti-bukti terkait kecurangan Pemilu 2024.
Saat ini, TKN Prabowo-Gibran juga sudah disiapkan untuk menghadapi sengketa hasil pilpres.
"Enggak ada masalah, kalau memang ada Kapolda yang mempunyai bukti ya kan yang bisa.. pelanggaran-pelanggaran itu beliau punya bukti, bagi kami sih enggak ada masalah," katanya.
Namun begitu, ia kembali meragukan keterangan yang akan diungkap Kapolda tersebut merupakan keterangan yang valid.
"Sepanjang sepengetahuan kami, saya rasa ini sangat sulit juga ya walaupun memang ada Kapolda ini, apa bukti yang valid, indikasi dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan jika TPN Ganjar-Mahfud mendatangkan saksi seorang Kapolda dalam gugatan sengketa Pilpres di MK.
"Ya silakan saja datang ke sana," kata Yusril dilansir Tribun Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut Yusril, jika gugatan sengketa Pilpres di MK ini benar-benar terjadi, maka ia tidak merasa khawatir.
Karena ruang lingkup Kapolda bisa dibuktikan, dan Kapolda juga hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi saja.
"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir."
"Karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," terang Yusril.
Sementara itu, untuk bisa menang dalam Pilpres 2024 ini, perolehan suara paslon harus unggul sebesar 50 persen plus satu.
Keunggulan suara tersebut, juga harus terjadi di minimal 20 provinsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril menuturkan, bisa saja saksi Kapolda yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud membuktikan kecurangan.
Namun saksi Kapolda tersebut, tidak bisa menggugurkan perolehan suara di wilayah lain.
Mengingat kewenangannya hanya dalam lingkup satu provinsi saja.
"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, Kapolda itu kan hanya di satu provinsi."
"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda."
"Apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," pungkas Yusril.
Buat Penasaran Kompolnas hingga Kapolri
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut tidak mengetahui pasti siapa Kapolda yang dimaksud.
“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” kata Poengky, melansir dari Tribun Medan.
Poengky mengatakan Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa hasil Pilpres 2024 yang melibatkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca juga: Siapa Kapolda Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK? Kapolri Akhirnya Buka Suara
“Ya kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” pungkas Poengky.
Kapolri Listyo Sigit ternyata juga penasaran dengan sosok Kapolda yang digadang bakal jadi saksi gugatan Pilpres 2024 oleh TPN Ganjar-Mahfud.
Sigit awalnya mengatakan akan memberikan izin kepada Kapolda tersebut apabila dihadirkan ke MK.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya. Ya kita lihat, Kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan," kata Sigit.
Awak media kemudian menanyakan lagi perihal apakah sudah ada komunikasi dengan sosok Kapolda tersebut atau belum.
Sigit justru mengaku menunggu siapa nama Kapolda dimaksud.
Baca juga: Respons Kapolri Listyo Sigit soal Kapolda yang Jadi Saksi Gugatan Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud
"Lha, saya justru menunggu namanya siapa," kata Sigit.
Sigit sebelumnya mengatakan masih menunggu sosok Kapolda tersebut.
Namun, ia menegaskan apabila ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 maka akan diproses.
"Tentunya posisi kami apalagi terkait dengan isu saksi dari kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja," kata Sigit.
"Apabila memang betul ada, melanggar, ya kita proses. Namun kalau memang tidak ada, kita tunggu saja seluruh hasil, dan kita do'akan seluruh tahapan baik KPU, MK dan pengumuman resmi semuanya dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima masyarakat," sambung dia.
Sigit juga menegaskan pihaknya terus memantau setiap tahapan penghitungan suara baik dari level PPK hingga KPU setiap hari.
Ia mengatakan semua pihak mendorong untuk bisa tepat waktu.
Baca juga: Polemik Kapolda Akan Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK Disorot Pengamat: Harus Diperjelas
"Tentunya selesai dari perhitungan tersebut, ada mekanisme selanjutnya terhadap yang tidak puas dengan hasil yang kemudian dibuka ruang untuk mengajukan gugatan ke KPU baik sengketa yang membahas tentang pilpres maupun yang membahas tentang pileg," kata Sigit.
"Tentunya berbagai macam isu, akan dibawa dan ruang itu dibuka di MK. Namun demikian tentunya semuanya harus membawa bukti, dan saya kira itu mekanisme yang sudah diatur di MK," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, mengatakan, pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.
Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.
Dia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda).
"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," tandas Henry.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKN Ragukan Kapolda yang Dibawa Kubu Ganjar Punya Bukti Akurat saat Bersaksi di MK