Pilpres 2024
Polemik Kapolda Akan Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK Disorot Pengamat: Harus Diperjelas
Polemik adanya Kapolda yang akan bersaksi untuk Ganjar-Mahfud dalam sidang gugatan Pilpres di MK disorot pengamat. Harus diperjelas.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Polemik adanya Kapolda yang akan bersaksi untuk Ganjar-Mahfud dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai banyak sorotan.
Mulai dari kubu Prabowo Subianto hingga Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Terbaru, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar isu tersebut diperjelas.
Bambang mengatakan jika memang disebut ada kecurangan Pemilu, harus diperjelas siapa pelaku dan keterlibatan aparat hingga seorang Kapolda direncanakan akan menjadi saksi.
"Kecurangan Pemilu yang dimaksud seperti apa? Siapa pelaku kecurangannya? Apakah terkait keterlibatan aparat atau bagaimana?" kata Bambang, Kamis (14/3/2024), melansir dari Tribunnews.
Baca juga: Reaksi Santai Kubu Prabowo Soal Kapolda yang Akan Bersaksi di MK, Yusril Ungkit Keponakan Mahfud MD
"Meskipun bisa jadi kesaksian itu benar, tentu akan semakin menjadi preseden buruk terkait netralitas Polri. Menarik-narik aparat kepolisian dalam ranah politik tentu tak elok untuk iklim demokrasi," sambungnya.
Menurutnya, seorang Kapolda tentunya menjadi representasi institusi Polri di daerah tertentu.
Namun, hingga saat ini kubu TPN Ganjar-Mahfud belum mengungkap siapa sosok Kapolda yang akan dijadikan saksi tersebut.
"Belum lagi terkait dengan peraturan bahwa anggota kepolisian yang menjadi saksi harus mendapat izin dari atasannya," ungkapnya.
Dia pun menyinggung soal adanya sengketa Pilkada kabupaten Memberamo Raya, Papua pada 2016 lalu yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa dalam Peraturan MK, seorang anggota polisi bukanlah saksi.
"PDIP sebaiknya melaporkan lebih dulu kasusnya. Bila bukti-buktinya kuat, keberadaan saksi hanya untuk memperkuat," tuturnya.
"Di sisi lain, semua orang sama di depan hukum. Meskipun izin dari atasan secara formal tetap harus ada, tetapi secara pribadi siapapun wajib bersedia menjadi saksi bila dipanggil pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Biodata Henry Yosodiningrat yang Akan Ajukan Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK
Kubu Prabowo Santai
Isu ini juga menuai reaksi dari kubu Prabowo Subianto.
Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap menghadapi gugatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.