"Belum lagi terkait dengan peraturan bahwa anggota kepolisian yang menjadi saksi harus mendapat izin dari atasannya," ungkapnya.
Dia pun menyinggung soal adanya sengketa Pilkada kabupaten Memberamo Raya, Papua pada 2016 lalu yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa dalam Peraturan MK, seorang anggota polisi bukanlah saksi.
"PDIP sebaiknya melaporkan lebih dulu kasusnya. Bila bukti-buktinya kuat, keberadaan saksi hanya untuk memperkuat," tuturnya.
"Di sisi lain, semua orang sama di depan hukum. Meskipun izin dari atasan secara formal tetap harus ada, tetapi secara pribadi siapapun wajib bersedia menjadi saksi bila dipanggil pengadilan," jelasnya.