SURYA.CO.ID - Sama halnya dengan masyarakat, Kapolri Listyo Sigit ternyata juga penasaran dengan sosok Kapolda yang digadang bakal jadi saksi gugatan Pilpres 2024 oleh TPN Ganjar-Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan Pilpres 2024 dan menghadirkan salah seorang saksi, yang disebut sebagai seorang Kapolda.
Sigit awalnya mengatakan akan memberikan izin kepada Kapolda tersebut apabila dihadirkan ke MK.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya. Ya kita lihat, Kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan," kata Sigit.
Baca juga: Sosok Ubedilah Badrun yang Ancam Buat Parlemen Jalanan Jika Hak Angket Kecurangan Pilpres Tak Ada
Awak media kemudian menanyakan lagi perihal apakah sudah ada komunikasi dengan sosok Kapolda tersebut atau belum.
Sigit justru mengaku menunggu siapa nama Kapolda dimaksud.
"Lha, saya justru menunggu namanya siapa," kata Sigit.
Sigit sebelumnya mengatakan masih menunggu sosok Kapolda tersebut.
Namun, ia menegaskan apabila ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 maka akan diproses.
"Tentunya posisi kami apalagi terkait dengan isu saksi dari kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja," kata Sigit.
Baca juga: Nasib Hak Angket Kecurangan Pilpres usai Ganjar Pranowo Dilaporkan KPK, Pengamat: PDIP Akan Takluk
"Apabila memang betul ada, melanggar, ya kita proses. Namun kalau memang tidak ada, kita tunggu saja seluruh hasil, dan kita do'akan seluruh tahapan baik KPU, MK dan pengumuman resmi semuanya dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima masyarakat," sambung dia.
Sigit juga menegaskan pihaknya terus memantau setiap tahapan penghitungan suara baik dari level PPK hingga KPU setiap hari.
Ia mengatakan semua pihak mendorong untuk bisa tepat waktu.
"Tentunya selesai dari perhitungan tersebut, ada mekanisme selanjutnya terhadap yang tidak puas dengan hasil yang kemudian dibuka ruang untuk mengajukan gugatan ke KPU baik sengketa yang membahas tentang pilpres maupun yang membahas tentang pileg," kata Sigit.