“Barang bukti yang diamankan dari tersangka S antara lain 71 tabung elpiji 12 kg, 140 tabung elpiji 3 kg tanpa isi, 30 tabung elpiji 12 kg tanpa isi, satu unit mobil carry hitam, 50 label elpiji 12 kg warna biru, 350 label elpiji 12 kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung elpiji.
Kini, para tersangka itu sudah ditahan petugas. Mereka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.