Tanam 38 Batang Ganja di Rumahnya, Warga Tumpang Berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang

Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOTIKA - AM (32) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kedapatan menanam pohon ganja, Jumat (8/8/2025). Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup.

SURYA.CO.ID, MALANG - Warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), berinisial AM (32) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang. 

Sebab, ia terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, AM juga kedapatan menanam pohon ganja sebanyak 38 batang di rumahnya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian memperoleh laporan dari masyarakat jika ada aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya beberapa waktu lalu dilakukan penggerebakan di rumah pelaku.

"Kami menggeledah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang akan diedarkan ke pembeli kisaran Malang Raya," kata Bambang, Jumat (8/8/2025).

Bahkan, polisi juga menemukan 38 batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumah. 

Dikatakan Bambang, pohon tersebut mendekati masa panen dengan tinggi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter.

"Barang bukti beserta pelaku telah kami amankan ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

Berita Terkini