SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek dua tempat pengoplosan elpiji di Sidoarjo.
Tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran dan Desa Sidodadi di, Kecamatan Candi.
“Kasus pertama lokasinya di Sukorejo, Buduran. Kemudian yang kedua di Sidodadi, Kecamatan Candi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (21/2/2024).
Dua tempat itu, selama ini dipakai untuk mengoplos elpiji 3 kilogram (Kg) atau yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung elpiji 12 kg nonsubsidi.
Para pelaku meraup keuntungan yang jauh lebih besar. Mereka menjualnya dengan harga Rp 135 ribu sampai Rp 150 ribu per tabung 12 kg.
Dari tempat pengoplosan yang berlokasi di sebuah gudang daerah Buduran, ada lima orang tersangka yang diamankan petugas. Mereka berinisial K, MN, M.NHD, ER dan H.
Sementara, dua pemilik usaha ilegal itu masih buron.
“Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk 238 tabung elpiji 3 kg tanpa isi, 208 tabung elpiji 3 kg berisi, 60 tabung elpiji 12 kg tanpa isi, 7 tabung elpiji 12 kg berisi, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung elpiji 3 kg.
“Menurut keterangan para tersangka, mereka ini hanya sebagai pekerja. Praktik pengoplosan di situ sudah berlangsung sekitar satu tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan,” lanjut Kapolres.
Para pekerja itu, setiap 1 tabung 12 kg hasil oplosan maka mendapatkan upah Rp 6.000.
Rata-rata, sehari mereka bisa memproduksi 50 hingga 100 tabung elpiji 12 kg, tergantung stok suplai elpiji 3 kg yang didapat.
Dengan perhitungan itu, setiap hari mereka bisa memperoleh uang Rp 600.000 untuk lima orang. Sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp 120.000 per hari.
Sedangkan untuk kasus elpiji oplosan yang berlokasi di Candi, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisia S (31) asal Candi.
Kepada polisi, S mengakui kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022.
Dalam satu minggu, pelaku melakukan pengoplosan 2 hingga 3 kali dan menghasilkan dua tabung elpiji 12 kg setiap kali pengoplosan.