AB menahan jasad korban dengan diinjak menggunakan kedua kakinya mengendarai sepeda motor menuju ke rumah atau tempat bubut ayam yang terletak di belakang, kurang lebih sekitar 150 meter dari lokasi kejadian.
Setelah memastikan kondisi rumah belakang aman, AB membawa masuk jasad korban ke kolong kamar, pada adegan ke-11.
Kemudian, AB menghubungi tersangka MA melalui telepon lalu menjemput di rumahnya di Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi. Dia juga mengabarkan sudah ada target (Pembegalan) dan korbannya sudah meninggal.
Ketika AB pergi mencari tali tersangka MA justru melakukan perbuatan biadab menyetubuhi jasad korban dua kali di adegan ke-17.
Pada adegan ke-23, kedua tersangka terlihat memasukkan jasad korban ke dalam karung putih yang diikat dan menyeretnya ke sepeda motor matic Yamaha X-Ride S 3736 SO warna biru milik AB.
Tersangka AB membonceng tersangka MA dengan posisi jasad korban terbungkus karung putih di kolong dasboard motor.
Awalnya tersangka hendak membuang jasad korban ke Desa Sanggrahan, Kecamatan Sooko namun mengurungkan lantaran kondisinya ramai.
Mereka akhirnya membawa karung berisi mayat korban dan dibuang
di bawah perlintasan kereta api, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan reka ulang adegan pembunuhan siswi SMPN Kemlagi tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dari pengakuan kedua tersangka yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Sesuai dengan keterangan dari para pelaku, ada 36 adegan dalam rekonstruksi hari ini," jelasnya di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, tersangka AB menghabisi nyawa korban pada adegan ke-3 hingga kelima.
"Korban posisinya sudah meninggal dicekik pelaku di adegan ketiga," ucap Bambang.
Ia mengungkapkan niat awal pelaku melakukan kejahatan membegal untuk menguasai barang berharga milik korban.
Selain itu, AB meluapkan amarahnya lantaran dia sakit hati dengan korban AE saat dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas yang belum dibayar selama dua bulan senilai Rp 40 ribu.
Dari pengakuan tersangka, MA mengajak AB untuk melakukan aksi kejahatan lantaran butuh uang untuk servis Handphone namun dia tidak tahu korbannya adalah Rara.
"Rencana mereka pelaku itu memang diawali dengan membegal untuk melakukan pencurian diajak pelaku MA kepada pelaku anak ini. Akhirnya (AB) melakukan sendiri pembegalan itu dengan sasaran korban," bebernya.
Bambang mengatakan tersangka AB sudah berniat untuk mencuri dan membunuh korbannya.
"Kalau untuk pembunuhan itu AB karena MA niat-nya mengajak untuk membegal dan dia juga tidak tahu korban siapa yang mengajukan nama korban itu adalah AB," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, karena AE masih di bawah umur, polisi bakal menggunakan proses peradilan anak.
Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa.
Polisi menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana yakni Pasal 340, lalu dilapisi Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya.